KAPUAS – Pelaksanaan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam rangka TMMD Reguler Ke-129 Tahun Anggaran 2026 menunjukkan kemajuan yang menggembirakan. Pada hari Senin, 3 Agustus 2026, anggota Satgas TMMD bersama masyarakat setempat melanjutkan pemasangan reng di RTLH yang menjadi sasaran keenam, yaitu milik Ibu Rini, yang berlokasi di RT 02/RW 01, Desa Bandaraya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Proses pemasangan reng ini dilaksanakan setelah pekerjaan kasau yang sebelumnya selesai dengan baik. Tahapan ini menjadi crucial sebelum atap ditutup, sehingga struktur bangunan dapat lebih kuat dan tahan lama.
Dengan cermat, anggota Satgas mengatur jarak antar reng agar sesuai untuk genteng yang akan dipasang, sehingga hasil akhir tampak lebih rapi dan juga aman. Pekerjaan ini dilakukan dengan sangat teliti untuk memastikan kualitas bangunan yang optimal.
Sementara itu, warga sekitar ikut berkontribusi dalam kegiatan ini dengan semangat tinggi, menunjukkan tradisi gotong royong yang menjadi salah satu karakteristik dari pelaksanaan program TMMD. Melalui upaya yang dipercepat ini, Satgas berharap agar rumah Ibu Rini dapat segera selesai dan siap untuk dihuni dengan rasa nyaman dan aman.
