Kapuas – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang merupakan salah satu target program TMMD Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026, Kodim 1011/Kuala Kapuas, menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pada hari Jumat (7/8/2026), anggota Satgas bersama dengan masyarakat di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melanjutkan proses pembangunan ini.
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah pemasangan kalsibut pada struktur rumah. Tahapan ini vital untuk meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat yang menjadi penerima manfaat dari program ini, sehingga hunian mereka lebih layak untuk ditinggali.
Proses pemasangan kalsibut tersebut dilakukan secara kolaboratif antara Satgas TMMD dan masyarakat setempat. Kerja sama ini tidak hanya mempercepat proses pembangunan, namun juga menciptakan suasana kebersamaan dan kekompakan di lokasi proyek dengan melibatkan langsung warga dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan pembangunan RTLH dilaksanakan secara bertahap dengan partisipasi aktif dari warga. Keterlibatan masyarakat dalam setiap tahap pembangunan merupakan elemen penting yang mendukung keberhasilan program serta menumbuhkan rasa kepemilikan terhadap hasil yang dicapai. Bagi Satgas TMMD, setiap langkah pembangunan merupakan bentuk penyerahan diri kepada masyarakat, yang sekaligus memperkuat hubungan dan komunikasi antara TNI dan rakyat.
